Pada 13 November 2024, Desa Sukarame mengadakan Musrenbangdes untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 serta RPJMDes untuk masa jabatan kepala desa yang berlangsung selama dua tahun. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukarame, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Carita, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta pendamping teknis
Berdasarkan hasil Musrenbangdes, berikut adalah beberapa prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Sukarame pada tahun 2025:
Peningkatan Infrastruktur ...